email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 5 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Tusuk Leher Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

by Agung Baskoro
18 Mei 2020

Javasatu,Malang- Remaja Belasan tahun yang merupakan pelaku pembunuhan di sungai Sipon, Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku HYS (baju orange) saat press Conference di Mapolres Malang. (Foto : Agung-Javasatu.com)

Lelaki yang tega itu berinisial HYS (17 tahun) warga Dusun Anggrungan DesaTalangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedang korbannya AL (17 Tahun), asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang ternyata pacar korban, melakukan aksi keji tersebut dengan motif cemburu lantaran melihat foto pria lain di handphone milik korban.

Masih Kapolres, pelaku mencoba mengklarifikasi namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan, keduanya sempat cek cok sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher kanan korban menggunakan gunting yang ia bawa dari motor si korban.

“Setelah parkir, si pelaku mau menaruh helm dan handphone korban di jok motornya, dan si korban juga menyuruh pelaku untuk membawa gunting tersebut sebagai jaga-jaga, karena menurut korban di lokasi tersebut kerap ditemui aksi pemalakan. Saat itulah pelaku menyempatkan diri untuk melihat handphone korban dan menemukan foto pria lain dengan emoticon love yang membuatnya cemburu” jelas Hendri.

Video Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat Press Conference di Mapolres Malang.

Lanjut Kapolres, setelah korban ditusuk di sisi kanan lehernya, korban langsung tidak sadarkan diri dan mengeluarkan suara mengorok. Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat mendiamkan korban sejenak. Sebelum akhirnya pelaku menyeret korban sejauh sekitar 20 meter dari lokasi penusukan untuk dijatuhkan ke lereng jurang.

“Setelah diseret sekitar 20 meter dari lokasi penusukan, sebelum dijatuhkan ke jurang, pelaku sempat menusuk kembali leher korban. Dan setelah pelaku memastikan korban tidak bergerak, barulah si korban dijatuhkan ke dalam jurang” tambah Hendri.

BacaJuga :

Lima Titik Perbatasan Bakal Disulap Jadi Ikon Baru Bojonegoro

Petani Garam Donomulyo Dapat Angin Segar, Produksi Tunnel Dilirik Kementan

Dari hasil ungkap, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah helm, 1 unit motor, kerudung dan masker yang dikenakan korban dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi mungkin nanti kita arahkan ke UU Perlindungan Anak, karena ini masih dibawah umur” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kriminalPolres Malangvideo

BERITA TERBARU

Lima Titik Perbatasan Bakal Disulap Jadi Ikon Baru Bojonegoro

Petani Garam Donomulyo Dapat Angin Segar, Produksi Tunnel Dilirik Kementan

Korps Mubaligah Gresik Latih Public Speaking, Perkuat Dakwah dengan Retorika Modern

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Naik Trans Jatim, Gubernur Khofifah dan Bupati Gresik Beri Contoh Transportasi Publik

Bupati Gresik Tantang IPNU-IPPNU Hadirkan Program Nyata untuk Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang Konsolidasi Pengurus Baru, Langsung Tancap Gas

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bupati Gresik Tantang IPNU-IPPNU Hadirkan Program Nyata untuk Masyarakat

Korps Mubaligah Gresik Latih Public Speaking, Perkuat Dakwah dengan Retorika Modern

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

BERITA LAINNYA

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Data Lengkap: Daftar 38 Sekolah di Malang Raya Penerima Bantuan Revitalisasi Sarpras

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved