JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap jaringan judi online. Satu orang diamankan karena terbukti membawa rekapan dari hasil taruhan judi. Di hadapan Polisi pelaku mengaku, dalam satu hari mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial AR (26) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. AR diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Kanigoro.
“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (13/5/2024).
Taufik menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat melakukan perjudian.
“Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan,” jelasnya.
Taufik melanjutkan, modus operandi yang digunakan adalah menerima uang dari para penombok untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online seitap harinya.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.
Terakhir Taufik mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Malang.
“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Nuh)