email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk 16 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Batu

by Wiyono
14 Juni 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan 15 kasus, seluruh pelaku berasal dari wilayah hukum Polres Batu.

(Foto: Istimewa)

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu kasus pil koplo atau double L.

Iptu Ariek Yuly Irianto, Kasat Resnarkoba Polres Batu, menyatakan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara, kurir, dan pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6.262 butir pil double L dan 794,7 gram sabu-sabu.

Menurut Iptu Ariek, estimasi nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp969 juta. Kesuksesan dalam menangkap para pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil disita dapat memperkirakan sebanyak lima orang menggunakan kurang lebih 1 gram sabu-sabu, dan tiga butir pil double L untuk penggunaan satu orang.

Dari operasi yang dilakukan, enam belas tersangka rata-rata ditangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, terutama di Kecamatan Junrejo, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Batu.

Sedangkan wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon hanya memiliki beberapa kasus saja. Meskipun demikian, ia terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk wilayah-wilayah tersebut.

BacaJuga :

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Dua dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap adalah tersangka dengan inisial RWD dan AWH, yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Mereka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 6,4 Gram sabu-sabu.

Tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 Gram sabu-sabu. Tersangka selanjutnya adalah GAS yang berperan sebagai pemakai narkoba dengan barbuk 51,34 Gram sabu-sabu diamankan disekitaran Desa Bumiaji.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan barbuk 1,91 Gram sabu-sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 Gram sabu-sabu.

“Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap disekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barbuk sejumlah 16,8 Gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Berperan sebagai seorang pengedar dengan barbuk 1,98 Gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan,” ujar IPTU Ariek, Jumat (14/06/2024).

Tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 Gram sabu-sabu. Kemudian WR yang juga seorang pengedar. WR berhasil diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 Gram sabu-sabu. Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 Gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka FR, yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barbuk 52,15 Gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil double L atau pil koplo, dengan barbuk kurang lebih berjumlah 6.262 butir. Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 Gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 Gram sabu-sabu,” papar Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Tersangka terakhir adalah ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barbuk 3,80 Gram sabu-sabu. Kesemua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

“Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama”  kata Ariek.

Ke 16 tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -Undang narkotika. dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PKS Gresik Gelar Quran Fest Ramadan 1447 Hijriah

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

BERITA LAINNYA

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved