email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk 16 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Batu

by Wiyono
14 Juni 2024

JAVASATU.COM-BATU- Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan 15 kasus, seluruh pelaku berasal dari wilayah hukum Polres Batu.

(Foto: Istimewa)

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu kasus pil koplo atau double L.

Iptu Ariek Yuly Irianto, Kasat Resnarkoba Polres Batu, menyatakan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara, kurir, dan pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6.262 butir pil double L dan 794,7 gram sabu-sabu.

Menurut Iptu Ariek, estimasi nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp969 juta. Kesuksesan dalam menangkap para pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil disita dapat memperkirakan sebanyak lima orang menggunakan kurang lebih 1 gram sabu-sabu, dan tiga butir pil double L untuk penggunaan satu orang.

Dari operasi yang dilakukan, enam belas tersangka rata-rata ditangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, terutama di Kecamatan Junrejo, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Batu.

Sedangkan wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon hanya memiliki beberapa kasus saja. Meskipun demikian, ia terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk wilayah-wilayah tersebut.

BacaJuga :

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Penusukan di Gondanglegi Malang Buka Dua Kasus: Pembunuhan dan Narkoba

Dua dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap adalah tersangka dengan inisial RWD dan AWH, yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Mereka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 6,4 Gram sabu-sabu.

Tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 Gram sabu-sabu. Tersangka selanjutnya adalah GAS yang berperan sebagai pemakai narkoba dengan barbuk 51,34 Gram sabu-sabu diamankan disekitaran Desa Bumiaji.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan barbuk 1,91 Gram sabu-sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 Gram sabu-sabu.

“Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap disekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barbuk sejumlah 16,8 Gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Berperan sebagai seorang pengedar dengan barbuk 1,98 Gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan,” ujar IPTU Ariek, Jumat (14/06/2024).

Tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 Gram sabu-sabu. Kemudian WR yang juga seorang pengedar. WR berhasil diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 Gram sabu-sabu. Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 Gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka FR, yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barbuk 52,15 Gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil double L atau pil koplo, dengan barbuk kurang lebih berjumlah 6.262 butir. Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 Gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 Gram sabu-sabu,” papar Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Tersangka terakhir adalah ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barbuk 3,80 Gram sabu-sabu. Kesemua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

“Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama”  kata Ariek.

Ke 16 tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -Undang narkotika. dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres BatuSatresnarkoba Polres Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved