email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 29 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk 16 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Batu

by Wiyono
14 Juni 2024

JAVASATU.COM-BATU- Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan 15 kasus, seluruh pelaku berasal dari wilayah hukum Polres Batu.

(Foto: Istimewa)

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu kasus pil koplo atau double L.

Iptu Ariek Yuly Irianto, Kasat Resnarkoba Polres Batu, menyatakan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara, kurir, dan pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6.262 butir pil double L dan 794,7 gram sabu-sabu.

Menurut Iptu Ariek, estimasi nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp969 juta. Kesuksesan dalam menangkap para pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil disita dapat memperkirakan sebanyak lima orang menggunakan kurang lebih 1 gram sabu-sabu, dan tiga butir pil double L untuk penggunaan satu orang.

Dari operasi yang dilakukan, enam belas tersangka rata-rata ditangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, terutama di Kecamatan Junrejo, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Batu.

Sedangkan wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon hanya memiliki beberapa kasus saja. Meskipun demikian, ia terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk wilayah-wilayah tersebut.

BacaJuga :

Pemkot Batu Kembalikan Ijazah 5 Pekerja, Tegaskan Larangan Penahanan Dokumen

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Dua dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap adalah tersangka dengan inisial RWD dan AWH, yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Mereka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 6,4 Gram sabu-sabu.

Tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 Gram sabu-sabu. Tersangka selanjutnya adalah GAS yang berperan sebagai pemakai narkoba dengan barbuk 51,34 Gram sabu-sabu diamankan disekitaran Desa Bumiaji.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan barbuk 1,91 Gram sabu-sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 Gram sabu-sabu.

“Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap disekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barbuk sejumlah 16,8 Gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Berperan sebagai seorang pengedar dengan barbuk 1,98 Gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan,” ujar IPTU Ariek, Jumat (14/06/2024).

Tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 Gram sabu-sabu. Kemudian WR yang juga seorang pengedar. WR berhasil diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 Gram sabu-sabu. Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 Gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka FR, yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barbuk 52,15 Gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil double L atau pil koplo, dengan barbuk kurang lebih berjumlah 6.262 butir. Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 Gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 Gram sabu-sabu,” papar Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Tersangka terakhir adalah ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barbuk 3,80 Gram sabu-sabu. Kesemua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

“Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama”  kata Ariek.

Ke 16 tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -Undang narkotika. dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Yayasan Baitul Maal PLN UP3 Gresik Salurkan Santunan ke Guru Ngaji Cerme

Bursa Calon Ketua KONI Kabupaten Malang Ramai, Darmadi Sebut Wajar

Unitri Malang dan Kadin Jatim Cetak Lulusan Siap Kerja Lewat Program Magang Industri

Pemkot Batu Kembalikan Ijazah 5 Pekerja, Tegaskan Larangan Penahanan Dokumen

Tiga Sekolah di Kabupaten Malang Bakal Terintegrasi Nasional

Jembatan Madakaripura Jadi Nadi Baru Ekonomi Desa di Bantur Malang

Resmi Dikukuhkan, MUI Menganti Diminta Perkuat Jaga Agama dan Bangsa

Jembatan Sonokembang Kota Malang Bakal Dibangun Permanen Mulai Februari 2026

Polres Malang Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Cegah Bullying Sejak Dini

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

Pemkot Batu Kembalikan Ijazah 5 Pekerja, Tegaskan Larangan Penahanan Dokumen

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

LAKSI Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

Kabupaten Kediri Raih Penghargaan UHC 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved