JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bululawang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/3/2025) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 21 gram.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di Kecamatan Bululawang. Setelah penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika tersebut,” ujar AKP Bambang, Jumat (28/3/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. Dari tangan MAB, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 20,79 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, serta lima pack plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Sedangkan dari RM, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,67 gram, satu buah PCR tube, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya indikasi transaksi narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup AKP Bambang. (Agb/Saf)