email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Bersih-bersih Produsen Minuman Keras Ilegal

by Agung Baskoro
26 Maret 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang kembali mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras (miras) ilegal. Mirisnya pelaku produsen miras ilegal tersebut, adalah seorang kakek berinisial S yang kini berusia 61 tahun, warga Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.”ungkap Imam, saat konferensi pers di Polsek Gedangan, Selasa (26/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.

Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BacaJuga :

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Pelaku belajar memproduksi minuman keras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.

“Pemasaran sekitar bantur dan gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap AKP Indra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MirasPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Alice, Anjing K9 Polres Malang dengan Keahlian Deteksi Jenazah Tertimbun

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved