email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Bersih-bersih Produsen Minuman Keras Ilegal

by Agung Baskoro
26 Maret 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang kembali mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras (miras) ilegal. Mirisnya pelaku produsen miras ilegal tersebut, adalah seorang kakek berinisial S yang kini berusia 61 tahun, warga Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.”ungkap Imam, saat konferensi pers di Polsek Gedangan, Selasa (26/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.

Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Pelaku belajar memproduksi minuman keras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.

BacaJuga :

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

“Pemasaran sekitar bantur dan gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap AKP Indra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MirasPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-6 Baper Panceng, Ajak 25 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah Gratis

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

BERITA LAINNYA

HUT Ke-6 Baper Panceng, Ajak 25 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah Gratis

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved