JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus dua pengedar sabu dalam dua operasi beruntun di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 22 poket sabu siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan Senin (14/4/2025) di area persawahan Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Polisi menangkap GS (38), warga Kecamatan Turen, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,98 gram, alat hisap, pipet kaca, dan sepeda motor.
“Penangkapan berlanjut sehari kemudian, Selasa (15/4/2025), di sebuah rumah di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari. Tersangka MS (35) ditangkap bersama 21 poket sabu seberat 3,97 gram,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (26/4/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan 3.333 plastik klip, 160 sedotan plastik, 92 potongan sedotan, timbangan elektronik, dua handphone, dan satu tas penyimpanan.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malang dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (Agb/Nuh)