email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap Pelaku Penipu 49 Jemaah Umrah

by Agung Baskoro
9 Januari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap 49 jemaah umrah. Perbuatan pelaku terbongkar setelah 49 jemaah umrah tersebut ditelantarkan dua hari di Kuala Lumpur, Malaysia.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangkanya adalah AR (34) warga Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau pemilik Hasanah Travel tour and Travel, dan juga pemilik PT Umroh Haji Kita.

“Jadi awalnya pelapor atas nama IWN (pemilik PT Ghifani Anugrah Harmoni) bekerjasama dengan tersangka. Dengan menyetorkan biaya ke 49 jemaah umrah. Namun oleh pelaku di salah gunakan, para jemaah hanya diberi fasilitas keberangkatan, itu pun hanya sampai Kuala Lumpur saja,” jelas Gandha. Selasa (9/1/2024).

Gandha juga menyebut bahwa pelaku telah melakukan kerjasama dengan IWN pada tahun terakhir ini, untuk mencarikan jemaah umrah.

“Singkat cerita didapatkan 49 jemaah umrah. Pada pelaksanaannya ke-49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jemaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jemaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha,

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umrah sebesar Rp 18,5 juta, 5 jemaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jemaah Rp 19,5 juta. Para jemaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umrah selama 11 hari.

“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jemaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah ke Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar 900 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umrah miliknya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tambahnya.

BacaJuga :

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Untuk itu Gandha mewanti-wanti kepada para calon jemaah umrah agar berhati-hati, jangan sampai terguyur dengan biaya umroh murah atau tidak menyebut secara pasti tanggal keberangkatan.

“Saya himbau bagi warga yang ingin mendaftarkan umroh apabila sudah ada embel-embel yang pertama perlu dicurigai, apabila tiket paketan yang diambil terlalu murah ya itu wajib diwaspadai. Yang kedua apabila keberangkatan tanggal manut kami tanggal terserah kami tanggal bergantung pada kami itu sudah ciri-cirinya, namanya biro pasti akan mengambil margin dan biasanya yang diambil adalah 3 tiket promo seperti itu,” tukas Ganda. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JemaahPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved