email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap Pelaku Penipu 49 Jemaah Umrah

by Agung Baskoro
9 Januari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap 49 jemaah umrah. Perbuatan pelaku terbongkar setelah 49 jemaah umrah tersebut ditelantarkan dua hari di Kuala Lumpur, Malaysia.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangkanya adalah AR (34) warga Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau pemilik Hasanah Travel tour and Travel, dan juga pemilik PT Umroh Haji Kita.

“Jadi awalnya pelapor atas nama IWN (pemilik PT Ghifani Anugrah Harmoni) bekerjasama dengan tersangka. Dengan menyetorkan biaya ke 49 jemaah umrah. Namun oleh pelaku di salah gunakan, para jemaah hanya diberi fasilitas keberangkatan, itu pun hanya sampai Kuala Lumpur saja,” jelas Gandha. Selasa (9/1/2024).

Gandha juga menyebut bahwa pelaku telah melakukan kerjasama dengan IWN pada tahun terakhir ini, untuk mencarikan jemaah umrah.

“Singkat cerita didapatkan 49 jemaah umrah. Pada pelaksanaannya ke-49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jemaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jemaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha,

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umrah sebesar Rp 18,5 juta, 5 jemaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jemaah Rp 19,5 juta. Para jemaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umrah selama 11 hari.

“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jemaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah ke Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar 900 juta,” jelasnya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umrah miliknya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk itu Gandha mewanti-wanti kepada para calon jemaah umrah agar berhati-hati, jangan sampai terguyur dengan biaya umroh murah atau tidak menyebut secara pasti tanggal keberangkatan.

“Saya himbau bagi warga yang ingin mendaftarkan umroh apabila sudah ada embel-embel yang pertama perlu dicurigai, apabila tiket paketan yang diambil terlalu murah ya itu wajib diwaspadai. Yang kedua apabila keberangkatan tanggal manut kami tanggal terserah kami tanggal bergantung pada kami itu sudah ciri-cirinya, namanya biro pasti akan mengambil margin dan biasanya yang diambil adalah 3 tiket promo seperti itu,” tukas Ganda. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JemaahPolres MalangSatreskrim Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved