JAVASATU.COM-MALANG- Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran Narkotika antar kota di Jawa Timur. Dari penangkapan ini Petugas mengamankan dan membongkar sindikat Lima tersangka pengedar Narkoba.

Awalnya polisi mengamankan AM residivis kasus narkotika di rumahnya, Jalan Argomoyo, Lawang Kabupaten Malang. AM ditangkap beserta barang bukti 2,3 Kg paket Ganja kering siap edar.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan kepada pemasok Ganja untuk AM. Tersangka mengaku mendapatkan Ganja dari SM dan RZ, asal Ambengan Surabaya.
“Kami mengamankan A-M. Dari situ berkembang ke bandarnya SM dan Rz di Surabaya,” ujar AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).
Dari keduanya, Polisi mengamankan 623 gram paket Ganja. Dari sini terungkap Bandar baru atas nama SF, bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota.
“Keduanya dapat barang dari SF. Bandar ini menitipkan pada SM untuk diedarkan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, Bandar SF, polisi juga berhasil menangkap pengedar lain atas nama ZA. ZA ditangkap saat sedang edarkan narkoba.
“Dari ZA didapat barang bukti 547 gram. Sementara kita juga mengamankan Banda MI di Bareng Kartini Malang. Dari ZA ada 2,043 gram ganja dan 7,18 sabu. Dari sini kami kembangkan dan mendapatkan bandar baru bernama R yang saat ini masih buron,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya ke lima tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat 2 narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah. (Dop/Arf)