email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antar Kota di Jatim

by Yondi Ari
11 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran Narkotika antar kota di Jawa Timur. Dari penangkapan ini Petugas mengamankan dan membongkar sindikat Lima tersangka pengedar Narkoba.

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Kota di Jatim. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Awalnya polisi mengamankan AM residivis kasus narkotika di rumahnya, Jalan Argomoyo, Lawang Kabupaten Malang. AM ditangkap beserta barang bukti 2,3 Kg paket Ganja kering siap edar.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan kepada pemasok Ganja untuk AM. Tersangka mengaku mendapatkan Ganja dari SM dan RZ, asal Ambengan Surabaya.

“Kami mengamankan A-M. Dari situ berkembang ke bandarnya SM dan Rz di Surabaya,” ujar AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dari keduanya, Polisi mengamankan 623 gram paket Ganja. Dari sini terungkap Bandar baru atas nama SF, bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota.

“Keduanya dapat barang dari SF. Bandar ini menitipkan pada SM untuk diedarkan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, Bandar SF, polisi juga berhasil menangkap pengedar lain atas nama ZA. ZA ditangkap saat sedang edarkan narkoba.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

“Dari ZA didapat barang bukti 547 gram. Sementara kita juga mengamankan Banda MI di Bareng Kartini Malang. Dari ZA ada 2,043 gram ganja dan 7,18 sabu. Dari sini kami kembangkan dan mendapatkan bandar baru bernama R yang saat ini masih buron,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya ke lima tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat 2 narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Apip Ginanjarberita videoPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Cek 3 Polsek, Cegah Pungli dan Pelanggaran Hukum

Bakorwil Malang Minta Ilmu 4 Guru SMK dari Jerman Ditularkan ke Sekolah

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Cek 3 Polsek, Cegah Pungli dan Pelanggaran Hukum

Bakorwil Malang Minta Ilmu 4 Guru SMK dari Jerman Ditularkan ke Sekolah

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved