JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap TAS (28), pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Nizar (21), yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) pukul 15.10 WIB, di sekitar Terminal Bunder, Kecamatan Cerme. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasus ini bermula pada 18 November 2024. Saat itu, korban mengaku dipukul menggunakan gelas kopi oleh pelaku tak dikenal saat berada di warung kopi sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian mata dan menjalani visum.
“Motif sementara diduga karena persoalan utang-piutang,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (20/5/2025).
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan pelaku saat memukul korban.
TAS kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Abid mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana.
“Laporkan lewat kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres,” tegasnya. (Bas/Arf)