Javasatu,Sidoarjo- BHS, pemuda asal Gresik menyebarkan Video dan Foto pribadi milik Korban dengan inisial LDK ke situs web pria dewasa.
Aksi tercela yang dilakuka BHS dilakukan lantaran sang pacar LDK perempuan asal Sidoarjo, tiba-tiba memutus hubungan percintaanya secara sepihak yang sudah dijalani sejak 4 Mei 2017 dan diputuskan sepihak oleh LDK pada bulan Mei 2021.
“Pelaku ini sakit hati lantaran diputus secara sepihak oleh LDK Pacarnya,” kata Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).
Terlanjur sakit, BHS kemudian memposting foto maupun video milik korban yang sedang tidak senonoh ke situs web pria dewasa. Mengetahui ulah mantan pacarnya itu, LDK akhirnya lapor ke Polresta Sidoarjo.
“Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan pelaku bisa tertangkap saat dirumahnya di wilayah Gresik,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam penangkapan, ada barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 2 unit Handphone Samsung warna hitam dan 2 buah simcard.
Baca artikel lainnya:
-
Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Keluarkan SE Baru – Nusadaily.com
-
Sultan HB X Putuskan Tutup Sementara Wisata Keraton Yogyakarta – Nusadaily.com
-
Polisi Magetan Dikerahkan Antar Jemput Lansia untuk Vaksinasi – Nusadaily.com
-
Covid-19 Melonjak, Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM Mulai Hari Ini – Nusadaily.com
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 TRahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun. (Ful/Lna)
Comments 1