JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat dalam menangkap seorang ayah tiri yang diduga merudapaksa dua anak tirinya. Pelaku yang telah ditangkap diidentifikasi sebagai FA (42 tahun), warga Cerme.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adlhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pelaku menggunakan iming-iming uang dan janji memenuhi kebutuhan korban untuk membujuk kedua anak tirinya yang berusia 17 dan 13 tahun.
“Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” ungkap AKP Aldhino, Selasa (07/05/2024)
Kedua korban, yang telah dirudapaksa berulang kali, akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.
“Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 3 Mei 2024 dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. (Bas/Arf)