email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Bakalan Krajan Sukun

by Yondi Ari
27 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pembunuhan di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu. Tiga pelaku ditangkap petugas, sedangkan 1 orang menyerahkan diri sehari kemudian.

Pelaku diamankan di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keduanya bertemu saat sama sama menonton pertunjukan Bantengan. Namun karena dibawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat perkelahian hingga berujung pada tewasnya Korban.

“Awalnya pada saat ada pertunjukan Bantengan. Korban (A) adalah teknisi sound sistem acara tersebut. Keduanya ribut kecil, kemudian salah satu pelaku memanggil teman-temannya, membawa senjata, dan mengeroyok korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” terang Kasatreskrim, Selasa (27/6/2023).

Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku pembunuhan, keesokan harinya 3 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya menyerahkan diri. Polisi mengamankan barang bukti 1 bilah parang, sangkur dan beberapa bilah pakaian korban dan pelaku. Senjata ini yang digunakan untuk menghabisi korbannya.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung sedalam 40 sentimeter. Pada saat dievakuasi pisau masih dalam keadaan tertancap di perut korban,” beber Kompol Bayu Febriyanto Prayoga.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan pelaku habis menenggak minuman keras (Miras). Inilah yang memicu perkelahian.

“Saat di pertunjukan korban menghalangi jalan dari pelaku. Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan senjata untuk mengeroyok korban,” urai Kasatreskrim.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Kata Kasatreskrim, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” ungkap Bayu.

Seluruhnya, kata Kasatreskrim, dikenakan pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati.

Sementara kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa telah mengakui segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pelaku menyesal atas apa yang terjadi. Kuasa hukum berharap agar pelaku mendapat keringanan hukuman. Kuasa hukum berharap pelaku dikenakan pasal 170.

“Pelaku semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” tukas Guntur Putra Abdi Wijaya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoKecematan SukunPembunuhan Kota MalangPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malag Kotavideo
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved