email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sembunyi di Rembang Jateng, Pelaku Pembacokan Benjeng Ditangkap 

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku, UD (34), yang sempat melarikan diri, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.

(Foto: Ist)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban AS (27) sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya.

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku dengan ucapan ‘Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?’ (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar AKBP Rovan.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sedangkan sabetan kedua menyebabkan tiga jari tangan kanannya terluka, dengan dua jari hampir putus. Korban segera melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah sakit hati akibat sering diejek oleh korban. Barang bukti berupa baju korban dan hoodie hitam milik pelaku telah diamankan, namun parang yang digunakan masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Rovan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Alice, Anjing K9 Polres Malang dengan Keahlian Deteksi Jenazah Tertimbun

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved