email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sembunyi di Rembang Jateng, Pelaku Pembacokan Benjeng Ditangkap 

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku, UD (34), yang sempat melarikan diri, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.

(Foto: Ist)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban AS (27) sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya.

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku dengan ucapan ‘Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?’ (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar AKBP Rovan.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sedangkan sabetan kedua menyebabkan tiga jari tangan kanannya terluka, dengan dua jari hampir putus. Korban segera melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah sakit hati akibat sering diejek oleh korban. Barang bukti berupa baju korban dan hoodie hitam milik pelaku telah diamankan, namun parang yang digunakan masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Rovan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved