email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sembunyi di Rembang Jateng, Pelaku Pembacokan Benjeng Ditangkap 

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku, UD (34), yang sempat melarikan diri, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.

(Foto: Ist)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban AS (27) sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya.

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku dengan ucapan ‘Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?’ (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar AKBP Rovan.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sedangkan sabetan kedua menyebabkan tiga jari tangan kanannya terluka, dengan dua jari hampir putus. Korban segera melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah sakit hati akibat sering diejek oleh korban. Barang bukti berupa baju korban dan hoodie hitam milik pelaku telah diamankan, namun parang yang digunakan masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Rovan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Komnas PPLH Gresik Ubah Paradigma, Dari Pemantau Jadi Mitra

MWCNU Dukun Miliki Aula Berkapasitas Seribu Orang

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Arya Danu Susilo Sumbang Emas Taekwondo untuk Indonesia di SEA Games Thailand

Komnas PPLH Gresik Ubah Paradigma, Dari Pemantau Jadi Mitra

Bupati Blora Berbusana Adat Pimpin Kirab Budaya Hari Jadi ke-276, Dandim Ikut

MWCNU Dukun Miliki Aula Berkapasitas Seribu Orang

Pemkab Gresik Perkuat Branding Pariwisata Lewat Cak Yuk

Khitan Bahagia Polresta Malang Kota Wujud Perlindungan Anak

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

Peradi Malang Minta Advokat Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

Permita MI Tarbiyatul Falahiyah Mojopetung Bentuk Disiplin dan Akhlak Siswa

Prev Next

POPULER HARI INI

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Peradi Malang Minta Advokat Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga

MWCNU Dukun Miliki Aula Berkapasitas Seribu Orang

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

BERITA LAINNYA

Arya Danu Susilo Sumbang Emas Taekwondo untuk Indonesia di SEA Games Thailand

Bupati Blora Berbusana Adat Pimpin Kirab Budaya Hari Jadi ke-276, Dandim Ikut

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

Lomba Menggambar Keris SMAN 3 Lumajang Ramaikan HUT ke-36, 156 Siswa Ikut Serta

Kodim Wonosobo Gelar Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI AD 2025

Tiga Video Klip Tanda Seru! Rampung Dalam Sebulan, Format Live Orchestra

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved