JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku, UD (34), yang sempat melarikan diri, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban AS (27) sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku dengan ucapan ‘Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?’ (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar AKBP Rovan.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sedangkan sabetan kedua menyebabkan tiga jari tangan kanannya terluka, dengan dua jari hampir putus. Korban segera melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah sakit hati akibat sering diejek oleh korban. Barang bukti berupa baju korban dan hoodie hitam milik pelaku telah diamankan, namun parang yang digunakan masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Rovan.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil,” pungkasnya. (Bas/Arf)