JAVASATU.COM- Unit Reskrim Polsek Gresik Kota menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua pelaku berinisial H (33) dan NA (25) ditangkap setelah polisi mengidentifikasi mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Motor hasil curian juga berhasil diamankan.

“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, Jumat (26/6/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X hitam bernomor polisi L 6598 JW di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk ke rumah tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang perempuan.
Pelaku perempuan diketahui berinisial NA (25), yang saat itu tinggal di sebuah rumah indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.
Kedua tersangka diketahui berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” ujar Kevin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (bas/arf)