JAVASATU.COM- MALANG- Seorang suami tega menjual istri ke lelaki hidung belang, dalih pelaku hanya karena faktor ekonomi. Perbuatan itu dilakukan di salah satu penginapan di Kepanjen Kabupaten Malang.

Suami yang tega menjual istrinya melalui aplikasi pertemanan MiChat itu berinisial FJR (23) warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kepada Polisi, pelaku melakukan perbuatan tersebut atas kesepakatan bersama.
FJR ditangkap pada, Jumat (01/12/2023) di salah satu penginapan di Kepanjen. Diketahui, FJR dan TH sudah menetap selama 10 hari di penginapan tersebut.
“Pada Kamis 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” kata Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).
Choirul menambahkan, kedatangan keduanya yang diketahui sudah menikah siri pada tahun 2019 ke Kabupaten Malang memang sudah ada niatan untuk melakukan pekerjaan itu.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” jelas Choirul.
Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Agb/Arf)