JAVASATU.COM-MALANG- Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (26/12/2022) menggelar audiensi di Ruang Sidang Balai Kota Malang, ia menerima kedatangan sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) membahas kejelasan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa pengurus cabor mengeluhkan Musorkot KONI Kota Malang 2022 lalu ditunda lantaran tidak menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Salah satu pengurus cabor Gulat, Wahyudi mengaku kedatangannya bersama cabor lain meminta pendapat Wali Kota Malang serta Ketua DPRD Kota Malang selaku pemangku kebijakan dan pemberi dana hibah. Dia menginginkan Musorkot selesai dengan kabar baik bagi cabor.
”Cabor kulonuwun dalam rangka untuk kami ibarat anak dan Pemkot bapak. Dalam hal ini kami ingin lebih baik, karena Januari kami seharusnya sudah mulai persiapan untuk turun di Porprov,” kata Wahyudi.
Sekretaris Askot PSSI Kota Malang, Unggul Ardhie mengaku sudah jengah dengan undangan dua kali musorkot. Karena menurutnya musorkot telah melanggar AD ART.
“Musorkot sudah dua kali, kami dapat undangan terus dua kali. Tapi saat ini harusnya ada raker untuk menunjuk tim penjaringan. Kami harap AD ART dilalui, dan LPJ yang dinilai akuntan publik harus ada,” kata Unggul.
Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa dirinya telah mengetahui Musorkot KONI Kota Malang melanggar AD ART. Sehingga memilih untuk tidak hadir, karena cacat hukum.
“Bahwa musorkot tanggal 17 Desember kemarin, sudah tidak sah demi hukum, karena AD ART telah dilanggar. Saya sudah tanya itu kepada Kepala Disporapar dan Bagian Hukum,” kata Sutiaji.
Sutiaji beranggapan, jika musorkot dipaksakan akan berdampak serius terhadap KONI Kota Malang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawaban nya bagaimana,” ungkap Sutiaji.
Sutiaji menyarankan agar musorkot dimulai dari nol. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan musorkot telah cacat hukum.
“Mestinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan cabor nanti yang jadi korban,” tutur Sutiaji.
Sebagai informasi, pelaksanaan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, seperti contoh laporan pertanggungjawaban.
Disisi lain, pelaksanaan musorkot juga disebut menyalahi AD ART dimana cabor belum mendapatkan pemberitahuan setidaknya 14 hari sebelum musorkot. Cabor juga belum mendapatkan materi sekurang-kurangnya 7 hari menjelang musorkot.
Penundaan pelaksanaan musorkot sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Malang Eddy Wahyono yang disepakati oleh forum untuk ditunda. Selanjutnya informasi bahwa lanjutan musorkot akan digelar pada 29 Desember 2022 mendatang. (Dop/Saf)