email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional Fokus Penggunaan Gas Air Mata

by Syaiful Arif
3 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Insiden Kanjuruhan, kerusuhan mematikan di Malang, tidak saja menyulut kepedihan mendalam bagi rakyat Indonesia, tetapi juga dunia. Bahkan Amnesty Internasional menyorot kasus tersebut, terutama penggunaan gas air mata.

Suporter saat merangsek lapangan di dalam Stadion Kanjuruhan. (Foto: Tangkapan Layar video amatir).

Dalam situs resminya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, Minggu (2/10/2022) mengatakan, gas air mata hanya digunakan untuk membubarkan massa saat metode lain gagal.

“Jadi, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekerasan meluas dan ketika metode lain gagal. (Sebelumnya) orang-orang harus diperingatkan bahwa gas air mata akan digunakan, sehingga menyebar,” katanya.

Dia menegaskan, penggunaan gas air mata tidak boleh ditembakkan di ruang terbatas.

“Pedoman keselamatan stadion FIFA juga melarang membawa atau menggunakan ‘gas pengendali massa’ oleh petugas lapangan atau polisi,” lanjutnya.

Terkait ratusan orang tewas saat insiden di Stadion Kanjuruhan, dan ratusan lainnya luka-luka, Usman Hamid menyatakan penyesalan dan duka cita terdalam.

“Kami ikut belasungkawa kepada keluarga korban. Tak ada yang harus kehilangan nyawa di pertandingan sepak bola,” katanya.

Dia juga memastikan bahwa Itu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola. Dia juga meminta segera dilakukan penyelidikan mendalam, terutama tentang bagaimana batas penggunaan gas air mata pada tragedi itu.

“Kami minta pihak berwenang melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata di stadion, dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka, tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif,” katanya.

Polisi diharapkan meninjau kembali kebijakan penggunaan gas air mata dan ‘senjata yang tidak terlalu mematikan’. Sungguh mengenaskan bila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi penyebab kematian.

“Hilangnya nyawa tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah polisi menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan penyerbuan di pintu keluar stadion,” lanjut Hamid.

BacaJuga :

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Seperti diketahui, Sabtu (1/10/2022) malam, pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, berakhir dengan kekalahan bagi Arema FC.

Dari video yang beredar, polisi tampak berupaya membubarkan kerusuhan. Suporter yang turun ke lapangan diusir dan diperintahkan meninggalkan lapangan. Ratusan orang berlarian ke arah tribun. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, kepada pers mengatakan, gas air mata yang menyebabkan para pendukung menuju ke satu pintu keluar.

Seperti dikutip dari rmol.id, Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam Komentar Umum 37 telah menguraikan dengan jelas mengenai penggunaan kekuatan yang harus dipatuhi dengan ketat.

Penggunaan gas air mata hanya akan proporsional dalam menanggapi insiden kekerasan yang meluas, dan hanya jika metode lain untuk membubarkan majelis telah gagal atau akan gagal.

Jenis peralatan yang digunakan untuk membubarkan kerusuhan harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan digunakan hanya jika diperlukan, proporsional dan sah.

Peralatan kepolisian dan keamanan – seperti gas air mata, yang sering digambarkan sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ dapat mengakibatkan cedera serius, dan bahkan kematian.

Penggunaan kekerasan berdampak langsung pada hak untuk hidup, seperti tercantum dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang wajib dipatuhi.

Karena itu, penggunaan kekuatan tunduk pada perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).

Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No 1/2009).

Amnesty Internasional memahami situasi yang kompleks yang sering dihadapi oleh para pejabat penegak hukum ketika menjalankan tugas mereka. Untuk itu, mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang dicurigai melakukan kejahatan. (Rzl-Notulanews.com/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Amnesty InternasionalArema FCAremaniaTragedi Arema FCTragedi AremaniaTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved