email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Persatuan Jurnalis Indonesia Kecewa Vonis ‘Pengeroyok’ Jurnalis Nurhadi

by Sudasir Al Ayyubi
13 Januari 2022

BacaJuga :

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

JAVASATU-GRESIK- Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori kecewa atas vonis terhadap ‘pengeroyok’ jurnalis Nurhadi. Kepada Javasatu.com, Hartanto Boechori mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Penulis: Hartanto Boechori – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketua Umum PJI atau Persatuan Jurnalis Indonesia (kanan memakai baju warna biru). (Foto: PJI)

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2021), Majelis Hakim memutus dua terdakwa oknum Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, ‘Vonis Banci’ atau ‘setengah-setengah’. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan ‘menghukum’, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk ‘menghirup udara segar’ alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila informasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hartanto BoechoriPersatuan Jurnalis IndonesiaPJI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Unira Malang Matangkan Hibah Penulisan Buku Ajar 2025

Wali Kota Malang Wahyu Salurkan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved