JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang pagi tadi mengamankan sekelompok orang diduga para calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berusaha mengganggu pelayanan masyarakat di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa, 11 pria itu menutup akses pintu masuk ke kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (18/12/2023).
Saat diamankan di Polsek Singosari mereka mengaku, merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas sebagai calo di lingkungan Satpas.
Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.
Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandasnya. (Agb/Arf)