Javasatu,Malang- Proses perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan disoal LSM LIRA menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Menurut keterangan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk bisa mengambil sikap.
“Maka yang pertama kita akan menunggu laporan dari Komisi II. Dan akan kami pelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah selanjutnya,” ujar Darmadi, Senin (31/5/2021) siang.
Darmadi belum bisa memastikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Termasuk di dalamnya koordinasi dengan Bupati Malang atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang selaku pihak yang berwenang dalam proses maupun penunjukan panitia seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Intinya kami masih menunggu laporan Komisi II,” tegasnya.
Darmadi juga menyesalkan dalam perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang bermasalah tersebut, seharusnya prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Agar tidak menimbulkan praduga dan gejolak di masyarakat.
“Mengingat saat ini, harus disadari bahwa di era keterbukaan teknologi informasi yang sudah sedemikian rupa seperti sekarang, maka semua harus transparan. Dalam setiap proses, terutama agar sesua dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Darmadi. (Agb/Saf)