Javasatu,Malang- Tower yang berdiri di area Islamic Center didapati izinnya telah habis empat tahun lalu. Dan yang satu berdiri bersebelahan dengan Block Office sampai sekarang belum mengantongi izin. Kedua tower tersebut berada di jalan Trunojoyo, Kepanjen, kabupaten Malang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (31/1/2020).
“Satu tower belum ada izin. Tiba-tiba kok sudah berdiri itu, saya tahunya malah tiga bulan lalu, kalau malam ada kelap-kelip lampu towernya. Kalau yang depannya sudah habis pada 2016 lalu,” katanya.
Menurut Subur, tower yang tanpa dilengkapi izin itu sudah berdiri sejak sekitar tiga bulan lalu.
“Seharusnya tower itukan ada rekomnya dari Diskominfo, terus kita keluarkan izinnya. Tapi sampai sekarang ini belum ada izin,” jelasnya.
Meskipun sudah berdiri kokoh, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas atas berdirinya tower tak berizin tersebut. Subur menjelaskan, penindakan itu merupakan tugas Satpol PP.
“Seharusnya ya Satpol PP yang melakukan tindakan. Kalau itu sudah berdiri, tapi belum izin, kan ada instansi yang menegakkan Perda. Ya mungkin Satpol PP ada protap-protap yang harus dijalankan,” terangnya.
Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini pun mengungkapkan, apa yang dilakukan pemilik tower memang menyalahi aturan. Dia menyayangkan hal tersebut.
“Kan seharusnya kalau izin itu dipenuhi dulu baru didirikan, ini malah berdiri dulu” pungkasnya. (Agb/Arf)