JAVASATU.COM-MALANG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa menemukan wajib pajak yang telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang tidak menjalankan prosedur. Jelasnya mereka diduga tidak mengantongi izin dan tidak pula membayar pajak. Pelaku usaha yang disoroti itu adalah, para usaha tambang Mineral Bukan Tambang dan Batuan (MBLB).

Yang lebih disesalkan lagi oleh ProDesa adalah kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Malang, selain tidak menindak tegas pelaku usaha itu juga kenapa baru sekarang kasusnya di laporkan ke Pemprov Jatim.
Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan, ada 15 wajib pajak pelaku usaha tambang MBLB tersebut yang dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Sampai melaporkan ke Provinsi ini, ada apa? Apa mereka ini sudah angkat tangan menangani penertiban pertambangan ini?. Lalu apa yang di luar ini sudah berizin? Kenapa tidak dilaporkan juga, kan bisa saja yang di luar itu juga tidak berizin,” kata Kusaeri, Selasa (12/12/2023).
Kusaeri merinci, usaha tambang MBLB tak berizin itu tersebar di Kecamatan Ampelgading 6 tempat, 3 tempat di Kecamatan Kasembon, 4 tempat di Kecamatan Gedangan, dan masing-masing satu tempat di Poncokusumo serta Sumbermanjing Wetan.
“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa itu sudah beroperasi, lebih dari 5 tahun, tapi kenapa baru dilaporkan sekarang? Seharusnya kan ada penertiban, karena selama ini tidak ada penertiban. Dari perbatasan Lumajang sampai perbatasan Kediri kan tidak ada penertiban. Mayoritas dari mereka kan juga menggunakan alat berat,” tegasnya.
Keanehan pada proses tambang liar itu juga ditemukan oleh Kusaeri, yaitu adanya penarikan retribusi kepada para pelaku usaha tambang MBLB.
“Pengakuan di lapangan ada penarikan retribusi meskipun tidak berizin, bisa-bisa kan di luar 15 itu juga ada penarikan, meskipun ilegal. Saya menduga retribusi itu masuk ke kantong oknum, kan mereka semua tidak berizin,” tukasnya.
Perlu diketahui, tambang MBLB yang dipermasalahkan itu meliputi tambang pasir tradisional, penggilingan batu kapur, pengambilan galian C, dan penambangan pasir. (Agb/Arf)