JAVASATU.COM-MALANG- Tujuh orang Honorer menjadi korban oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Mereka dimintai sejumlah uang agar mendapat Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.
Setelah uang yang diminta dan sudah diterima oleh oknum itu, hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK Tenaga Kontrak, meski telah bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat oknum tersebut bekerja.
Karena merasa tertipu, rencananya mereka akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya dan enam orang teman saya sudah membayar, dan sudah bekerja, tapi statusnya masih tidak jelas, kami belum menerima SK Tenaga Kontrak, saya akan melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Malang,” ucap salah satu tenaga honorer, yang mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya, saat ditemui awak media, Kamis (16/2/2023).
Dalam ceritanya, dia sudah satu tahun bekerja di OPD yang berada di wilayah Kepanjen itu. Tapi honor yang diterimanya sangat rendah di banding teman-temanya yang sudah mempunyai SK.
“Saya menerima honor itu seadanya, itu jauh dari honor SK Tenaga Kontrak. Kami terus meminta pertanggungjawaban oknum pejabat itu, jika tidak ada kejelasan, dirinya bersama teman-temannya akan melaporkan ke Polres Malang, supaya jera dan tidak melakukan hal yang sama, serta diproses secara hukum,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan atas ulah oknum ASN tersebut.
“Saya belum menerima laporan itu, tapi apabila ada dan terbukti, kita akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yg berlaku. Kalau diproses hukum, kita menunggu proses tersebut,” tegasnya singkat. (Agb/Saf)
Comments 1