JAVASATU-MALANG- Temuan anggaran ganda itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021. Temuan itu terkait biaya packaging dan distribusi bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Dari penilaian Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, menyebut Dinas Sosial (Dinsos) kurang cermat dan teliti dalam memahami detil kerjasama soal bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jatim .
Tridiyah menjelaskan bahwa, dalam MoU atau kerjasamanya, packaging dan distribusi juga sudah termasuk, dalam bansos yang digulirkan pada tahun 2020 lalu.
“Seharusnya biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh Pemprov. Tapi, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumbernya dari APBD. Itu yang tidak boleh, karena dari MoU yang ditandatangani, itu sudah menyebutkan (packaging dan distribusi),” ucap Tridiyah. Selasa (31/8/2021).
Itulah yang ditangkap sebagai sebuah ketidak cermatan Dinsos Kabupaten Malang dalam memahami kerjasama atau prosedur tentang bantuan keuangan yang sudah diberikan oleh Pemprov Jawa Timur.
“Sehingga dia (Dinsos) menganggarkan, dan itu (anggaran) dikeluarkan. Kesalahan administratif atau kesalahah ketelitian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan harus dikembalikan,” terangnya.
Namun dalam kesalahan ini, Dinsos Kabupaten Malang sudah mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp862.500.000 ke Kas Daerah (Kasda). Dengan mekanisme Dinsos Kabupaten Malang menarik ke penyedia.
“Dikembalikan sekitar empat atau lima kali. Saya lupa. Sampai dengan waktu 60 hari kok,” tegasnya.
Baca Juga:
-
Wabup Malang Terima Kunjungan Dirut Pusat Jantung Nasional – Malangartchannel.com
-
Pakar Hukum Pidana: Sanksi Etik Lili Pintauli Jadi Upaya Perbaikan KPK – Kliktimes.com
Terakhir Tridiyah mewanti-wanti ke Dinsos, untuk bisa lebih memahami aturan terkait kegiatan atau program yang dijalankan. Terutama terkait bansos, yang kemungkinan masih akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 terus berjalan.
“Tentu selama pandemi berjalan ini (Dinsos) akan banyak mengeksekusi terkait bantuan-bantuan sosial lainnya. Harus pahami aturannya dulu, tanyakan dan diskusikan dengan yang lain jika belum memahami aturan itu. Kalau kesalahan administrasi biasa tidak masalah, tapi kalau berdampak ke pengembalian apalagi berdampak kepada kerugian daerah, ya harus hati-hati,” tutupnya. (Agb/Saf)
Comments 3