JAVASATU.COM-BATU- DPRD kota Batu mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat (Pj) Wali Kota Batu yang hingga kini Selasa (27/12/2022) belum turun, belum ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian untuk diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Padahal akhir masa jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso berakhir pada 27 Desember 2022. dan DPRD kota Batu sendiri sudah mengusulkan tiga nama PJ Wali Kota Batu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan DPRD kota Batu yang mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri yang dianggap pantas untuk menduduki jabatan sebagai Pj Wali Kota Batu, namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan SK PJ Wali Kota Batu itu turun.
Ia mengaku tidak tahu apa pertimbangan dari Kemendagri, sehingga SK Pj Wali Kota yang dinanti-nantikan tidak juga turun.
Politisi PDIP ini berharap Kemendagri memberikan jawaban yang jelas dan melegakan, sehingga dirinya bisa mengetahui alasan sebenarnya.
“Saya sendiri juga berharap bahwa yang bisa diloloskan menjadi Pj Wali Kota Batu adalah usulan yang datang dari DPRD kota Batu karena ini mewakili masyarakat kota Batu sendiri,” ungkap Khamim Tohari, Selasa (27/12/2022)
Dari tiga nama, kata Khamim adalah Zadim Efisiensi yang akhirnya sekarang ditunjuk Gubernur menjadi Pelaksana harian (Plh) melalui SK Gubernur Jatim yang diterbitkan 26 Desember 2022.
“Kami tidak mempermasalahkan yang jadi Plh pak Zadim, tapi kenapa tidak sekaligus dijadikan sebagai Pj, karena beliau sudah mengerti seluk beluk Kota Batu, sudah mengenal karakter orang Batu, sudah komunikasi baik dengan Forkopimda Kota Batu,” ungkapnya. (Yon/Saf)