JAVASATU.COM-MALANG- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kini memiliki jajaran direksi baru setelah dilantik oleh Penjabat (Pj) Wali kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, selaku Kuasa Pemilik Modal. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Balaikota Malang pada Jumat (19/7/2024) ini menetapkan Priyo Sudibyo, S.E, S.Sos sebagai Direktur Utama, Wahjoe Darmawan, S.Sos sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Ir. Mohammad Fauzan Indrawan, MM sebagai Direktur Teknik.
Proses seleksi jajaran direksi ini melibatkan tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, UKK presentasi makalah, dan wawancara dengan panitia seleksi serta Pj. Wali kota Malang. Masa jabatan direksi baru ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan, yaitu 19 Juli 2024.
Menurut Wahyu Hidayat, terpilihnya jajaran direksi ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Perumda Tugu Tirta dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Malang.
“Saya sampaikan selamat kepada jajaran direksi yang baru saja diangkat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Tugu Tirta memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyedia air minum bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Wahyu menekankan pentingnya peran direksi dalam menjaga kualitas air, distribusi yang merata, serta pelayanan yang cepat dan responsif. Selain itu, inovasi dan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan layanan air minum agar masyarakat Kota Malang dapat menikmati air bersih dengan mudah dan terjangkau.
“Dengan terpilihnya tiga orang ini, sudah berdasarkan hasil panitia seleksi. Ada beberapa hal yang saya lihat sesuai dengan tujuan kita bersama maupun berbagai permasalahan di Perumda Tugu Tirta. Kapasitas tiga orang ini sudah yang paling sesuai,” jelas Wahyu.
Sebagai BUMD yang berorientasi pada profit, lanjut Wahyu, Perumda Tugu Tirta juga diharapkan dapat menopang pendapatan daerah. Untuk itu, Wahyu mengajak seluruh jajaran direksi baru untuk memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja Tugu Tirta serta dalam pelayanan bagi masyarakat Kota Malang.
Pelaksanaan kegiatan pengangkatan jajaran direksi ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Pasal 49 peraturan tersebut menyatakan bahwa pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM atau Kuasa Pemilik Modal untuk Perumda.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, saya sebagai Penjabat Walikota selaku kuasa pemilik modal Tugu Tirta, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan ini. Sehingga ini sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wahyu. (Saf)