email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kadis hingga Kades di Bangkalan Diwajibkan Bikin Inovasi

by Nurul Hakim
19 Januari 2022

JAVASATU-BANGKALAN- Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan kepada seluruh jajarannya untuk membuat inovasi daerah.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin. (Foto: Diskominfo Pemprov Jatim)

Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Anggota DPRD, BUMD, Pemerintahan Desa dan Perguruan Tinggi.

Salah satu poin di surat edaran itu, semua instansi wajib menciptakan minimal satu inovasi setiap tahunnya.

Selain diminta menciptakan inovasi baru, dalam keterangannya, Bupati juga meminta untuk terus melanjutkan dan mengembangkan inovasi yang sudah berjalan.

“Inovasi daerah ini secara umum bermanfaat bagi pelayanan publik di Bangkalan” terang Bupati Bangkalan seperti di kabarkan Diskominfo Jatim pada Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Bupati, tujuannya untuk mengembangkan kreatifitas penyelenggara pemerintah di semua sektor.

“Sehingga akhirnya bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat” tegas dia.

BacaJuga :

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Beras, Stok Berlimpah

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Gresik Dorong Sinergi Jaga Keamanan dan Investasi

Dituliskan dalam surat edaran itu, bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah (tata laksana internal organisasi dan pengelolaan fungsi manejemen.

Selain itu inovasi pelayanan publik (pemberian pelayanan barang, jasa publik dan pelayanan administrasi). Ada juga inovasi daerah lainnya (segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, inovasi yang menyelesaikan masalah-masalah di daerah dan pengembangan potensi daerah).

“Bagi instansi yang tidak atau belum menciptakan inovasi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati Bangkalan disertai penjelasan dan alasannya” tandasnya.

Baca Lainnya: Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

Perlu diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan merujuk pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. (Kim/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati BangkalanPemkab BangkalanR Abdul Latif Amin Imron
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved