JAVASATU.COM-MALANG- Bea Cukai Malang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok ilegal menggandeng media massa di Malang Raya untuk publikasi.
Bertempat di area Lelenggahan Warung Tani, Kecamatan Dau Kabupaten Malang acara dialog terbuka digelar membahas terkait menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mengusung Tema ‘Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal’.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Teddy Wiryawan mengatakan bahwa sinergitas antara Bea cukai dan Satpol PP dibantu oleh media massa menjadi senjata ampuh untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal. Dengan distribusi informasi yang baik akan menekan angka sebaran rokok ilegal di Malang raya.
“Kami bekerja sama dengan media massa paling tidak sosialisasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, baik kriterianya maupun dampak rokok ilegal yang merugikan negara dan para pekerja buruh rokok yang terkena dampaknya,” terang Teddy Wiryawan, Senin (20/3/2023).
Tindakan tegas menanti para pedagang yang nekat menjual rokok ilegal. Teddy berujar, bagi yang mendapati bisa langsung menghubungi Satpol PP Kabupaten Malang untuk dlsegera ditindak.
“Bagi pelanggarnya ada sanksi tegas yang menanti. Jika rekan rekan (media massa) ada yang mendapati tanpa ragu lapor kami saja,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan mengungkapkan, diantaranya Rokok ilegal adalah yang tidak teregistrasi di data Bea Cukai. Umumnya yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dan tidak sesuai dengan jenis rokok yang diperdagangkan.
“Jadi rokok itu ada jenis dan ukuran pitanya. Seperti yang terbaru ada gambar sejumlah gewam yang ada di pita cukai. Pitanya juga terdapat di posisi kemasan yang mudah di robek sehingga tidak digunakan lagi,” urai Beni Setyawan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi peraturan di bidang cukai yang berfokus kepada pemahaman jenis-jenis rokok ilegal beserta ciri-cirinya. Serta bahaya bagi masyarakat dan peran masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. (Adv/Dop/Saf)