JAVASATU.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru “Kenduri KUHP Nasional” di Univesitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (24/1/2023).
Mahfud menyebut, sebagai sebuah Undang-undang yang baru diundangkan, KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan.
“Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026”, ungkap Mahfud.
Mahfud menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang intinya perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai KUHP ini sehingga dapat dipastikan penerimaan publik terhadap KUHP.
“Masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP”, terangnya.
Menurut Mahfud, memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun.
“Dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat”, pungkas Mahfud. (Sir/Arf)