JAVASATU.COM-MALANG- Bupati Malang HM. Sanusi meminta segala pengurusan data kependudukan di Kabupaten Malang bisa cepat. Hal ini lantaran data kependudukan dinilai sangat penting sebagai dokumen masyarakat. Sanusi mencontohkan seperti kepemilikan KTP bagi masyarakat sangat penting, karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
“Saking pentingnya dulu teman saya saat mau berangkat ke Batam naik pesawat tapi entah lupa atau memang tidak punya KTP, itu ditolak oleh petugas, sampai pesawat yang sedianya terbang terpaksa dibatalkan. Nah ini salah satu contoh penting kepemilikan KTP,” kata Sanusi saat membuka sosialisasi kedua perekaman Massal di pendopo Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen kamis (26/12/2019).
Untuk itu, Sanusi menegaskan kepada petugas perekaman di dinas dan di kantor Kecamatan mampu bersinergi dan saling mendukung terhadap pengurusan KTP.
“Camat, Kades harus bantu masyarakat untuk mengurus data kependudukan agar seluruh masyarakat Kabupaten Malang memiliki identitas. Meski Pemkab Malang melalui Dispendukcapil mulai bulan Juli kemarin hanya mendapat kuota 500 blangko perekaman, sedangkan kekurangan blangko perekaman di Kabupaten Malang saat ini sudah mencapai 90.000 keping,”kata Sanusi.
Selain itu, Sanusi juga meminta Camat dan Kades untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL. Hal ini perlu dilakukan selain untuk memenuhi hak masyarakat juga mengurangi konflik masalah pertanahan.
“Khususnya kepada para Kades, sampeyan dipilih oleh masyarakat, jadi harus bisa menjadi pelayan masyarakat, begitupun saya sebagai bupati, sama menjadi pelayan masyarakat jadi harus bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,”tandas politisi PKB ini.
Sementara Kadispendukcapil DR. Sri Meicharini menjelaskan kegiatan sosialisasi kedua ini bertujuan untuk menjaring perekaman wajib KTP bagi masyarakat Kabupaten Malang yang belum memiliki.
“Selain itu untuk pemutakhiran data Kartu Keluarga, menertibkan pengurusan akte kematian bagi wajib KTP yang telah meninggal, mempersiapkan sensus penduduk dan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang,”kata Sri Meicharini.
Rini menyebut kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi tersebut. Terutama terhadap pelayanan E-KTP, dokumen Kartu Keluarga, Akte Kematian dan perekaman Geometrik,”beber Rini.
Disinggung soal kuota blangko perekaman yang hanya 500 keping perbulan, Rini membenarkan akan hal itu. Meski demikian pihaknya terus berusaha mengusulkan tambahan kuota blangko perekaman untuk Kabupaten Malang. (Git/Arf)