JAVASATU-JAKARTA- Dikutip dari kanal youtube resmi sekretariat kepresidenan, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).
“Arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021″ kata Menko Marves dalam kesempatan tersebut.
Menko Marves mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi.
Luhut mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.
“Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19” urainya.
Ia pun meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” tutupnya.
Baca Juga:
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah juga memperpanjang penerapan PPKM skala Mikro, lalu PPKM Darurat, dan PPKM level 4 yang di akhiri tanggal 9 Agustus 2021 dan di perpanjang lagi mulaitanggal 10 hingga 16 Agustus kedepan. (Tur/Saf)
Comments 3