JAVASATU.COM-BATU- Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di kota Batu Tahun 2022 mendapat Dana hibah non-tahapan pemilu tahun 2022 sebesar Rp 1,599 miliar. KPU kota Batu mendapat dana hibah Rp 1 miliar sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mendapatkan dana sebesar Rp 599,8 Juta.

Dana Hibah non tahapan pemilu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu disikapi beragam dari KPU dan Bawaslu kota Batu. Bawaslu Kota Batu memilih langsung melakukan pengadaan mobil baru, yaitu dua unit mobil Mitsubishi Expander Cross 2022 warna putih, sedangkan KPU kota Batu masih pikir-pikir dan akan dikoordinasikan pada pihak terkait.
“Bawaslu kota Batu tahun 2022 ini mendapatkan dana hibah non tahapan pemilu dari pemerintah kota Batu sebesar Rp 599 juta, dari dana tersebut dibelikan dua unit mobil baru Mobil Mitsubishi Expander Cross 2022” kata Supriyanto anggota Bawaslu Kota Batu, Rabu (2/11/2022).
Menurut Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP PS), Pengadaan mobil, hibah non tahapan pemilu itu sudah sesuai surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Gunawan Suswantoro diperuntukkan untuk pembelian kendaraan dinas, sedang pengadaan dilakukan oleh Bawaslu Jatim dalam bentuk mobil Expander Cross.
“Pengadaan mobil baru tersebut dilakukan pada bulan Oktober kemarin. Pengadaan secara ekatalog. Nomor kendaraan Sementara Plat Hitam karena nomor plat merah belum keluar” jelas Supriyanto.

Sementara terkait dana Hibah non tahapan Pemilu dari pemkot Batu kepada KPU kota Batu sebesar Rp 1 miliar. KPU kota Batu tidak memilih membelanjakan mobil dinas, mereka lebih mementingkan pengadaan lain, tetapi hingga kini dana tersebut masih belum digunakan.
Marlina Anggota KPU Kota Batu beralasan, bukannya dana tersebut tidak diambil oleh KPU kota Batu tetapi dimungkinkan tidak akan terserap semuanya.
“Ada beberapa pembelanjaan modal, barangnya tidak tersedia dan sudah berubah harga sehingga KPU masih akan berkoordinasi dengan Pemda untuk perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB)” kata Marlina yang juga Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Batu.
Kemudian kata dia, ada anggaran untuk Diklatpim, karena akhir tahun dan SDM sekretariat juga lagi pada sibuk tahapan.
“Sepertinya anggaran ini pun akan diusahakan perubahan agar bisa terserap” jelasnya.
Kucuran dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kota Batu tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non-Tahapan Pemilu Tahun 2022. Sesuai peruntukannya, NPHD Non-Tahapan Pemilu tersebut akan digunakan untuk belanja modal perlengkapan kantor. (Yon/Saf)