email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sempat Disegel, Dua Hotel di Tlogomas Kota Malang Kembali Beroperasi

by Yondi Ari
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satpol PP Kota Malang mencabut segel milik dua usaha hotel yang terindikasi terdapat praktik prostitusi. Smart Hotel Tlogomas dan Griya Cempaka.

Petugas Satpol PP Kota Malang mencabut segel. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kedua hotel tersebut dapat kembali beroperasi mulai Selasa (27/6/2023) setelah beralih fungsi sebagai rumah indekos Putra dan Pasutri. Peralihan fungsi berdasarkan kesepakatan pemilik usaha, warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat memimpin langsung kegiatan pencabutan segel operasi. Seluruhnya sudah sesuai prosedur, berdasarkan surat rekomendasi dari Disnaker PM PTSP Kota Malang.

“Kegiatan ini atas rekomendasi dari perizinan PTSP. Lantaran induk usahanya bukan hotel tapi aktivitas usaha penginapan dengan jangka waktu tertentu seperti rumah kos,” beber Rahmat Hidayat, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan surat rekomendasi, petugas lantas mencabut semua segel di kedua Hotel. Seiring dengan kembali beroperasinya kedua hotel, bersamaan dengan aturan wajib bagi kedua hotel untuk selalu dipatuhi.

“Sesuai perda nomor 6 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemondokan dan perda no 8 tahun 2005 tentang pelacuran dan perbuatan cabul. Teguran keras menanti kedua pemilik hotel jika tetap melanggar. Dan akan dicabut perizinan jika terus menerus membandel,” ujar Rahmat menambahkan.

Pencabutan segel kedua hotel tersebut mendapat respon datar dari warga setempat. Warga menilai bahwa ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan bagi masing-masing pemilik hotel.

“Menanggapi ini kami selaku warga mengaku menerima selama dari pemilik hotel mau duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan warga yang timbul akibat kedua hotel beroperasi. Seperti kalau kita ingat ketersediaan lahan parkir, saluran air dan limbah, hingga kebersihan lingkungan dan sampah konsumen yang mau nginap,” ungkap warga setempat yang sekaligus Ketua Takmir Masjid Ar Rahmat l, Abdul Latif Bustami.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Sementara pencabutan segel di sambut bahagia oleh pemilik hotel. Dirinya mengaku butuh bantuan dari warga dalam menekan praktik prostitusi lingkungan rumah warga.

“Syukur bisa kembali beroperasi. Kedepannya kita akan berbenah untuk mendukung agar rumah kos tidak menjadi tempat prostitusi,” ujar Jimmy.

Selanjutnya kedua Hotel akan mengganti kembali beroperasi sebagai penyedia rumah jasa indekos dengan berganti nama. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Disnaker PMPPTSP Kota MalangKecamatan LowokwaruSatpol PP Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved