JAVASATU.COM- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melalui Bidang Perindustrian menggelar kegiatan fasilitasi, pendampingan, dan pelaporan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), Jumat (18/7/2025), di Regent’s Park Hotel, Kota Malang.

Sebanyak 100 perwakilan pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman teknis seputar registrasi, pengisian data, serta pelaporan industri melalui SIINas sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku IHT di Kota Malang memahami dan patuh terhadap kewajiban pelaporan data industri secara digital dan berkala,” kata Dian Likos Amelia, S.AB., M.AB., Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang, mewakili Kadiskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M.
Dian menambahkan, pendampingan ini penting dilakukan agar industri hasil tembakau di Kota Malang tidak hanya taat aturan, tetapi juga mampu bersaing secara administratif dan transparan di tingkat nasional.
“Banyak pelaku industri yang belum optimal memanfaatkan SIINas karena kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis. Di sinilah peran pemerintah hadir sebagai fasilitator,” ujarnya.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara penyampaian data industri. Dana DBHCHT menjadi sumber utama pendanaan pelaksanaan program ini.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian RI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kedua lembaga ini menyampaikan materi terkait pentingnya pelaporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu melalui platform SIINas.
Dian berharap, kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara rutin dan menyasar sektor industri lain yang juga wajib terintegrasi dengan SIINas.
“Kami akan evaluasi kegiatan ini, dan jika diperlukan, akan dilakukan sesi lanjutan atau pelatihan intensif agar target kepatuhan pelaporan bisa tercapai 100 persen,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan langsung ini, Diskopindag Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola industri yang tertib, transparan, dan berbasis sistem informasi. (Saf)