email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diskopindag Kota Malang Dampingi Pelaku Industri Hasil Tembakau Daftar dan Lapor di SIINas

by Redaksi Javasatu
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melalui Bidang Perindustrian menggelar kegiatan fasilitasi, pendampingan, dan pelaporan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), Jumat (18/7/2025), di Regent’s Park Hotel, Kota Malang.

Dian Likos Amelia, S.AB., M.AB., Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang diatas mimbar. (Foto: Ist)

Sebanyak 100 perwakilan pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman teknis seputar registrasi, pengisian data, serta pelaporan industri melalui SIINas sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku IHT di Kota Malang memahami dan patuh terhadap kewajiban pelaporan data industri secara digital dan berkala,” kata Dian Likos Amelia, S.AB., M.AB., Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang, mewakili Kadiskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M.

Dian menambahkan, pendampingan ini penting dilakukan agar industri hasil tembakau di Kota Malang tidak hanya taat aturan, tetapi juga mampu bersaing secara administratif dan transparan di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

“Banyak pelaku industri yang belum optimal memanfaatkan SIINas karena kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis. Di sinilah peran pemerintah hadir sebagai fasilitator,” ujarnya.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara penyampaian data industri. Dana DBHCHT menjadi sumber utama pendanaan pelaksanaan program ini.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian RI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kedua lembaga ini menyampaikan materi terkait pentingnya pelaporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu melalui platform SIINas.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Dian berharap, kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara rutin dan menyasar sektor industri lain yang juga wajib terintegrasi dengan SIINas.

“Kami akan evaluasi kegiatan ini, dan jika diperlukan, akan dilakukan sesi lanjutan atau pelatihan intensif agar target kepatuhan pelaporan bisa tercapai 100 persen,” tegasnya.

Dengan adanya pendampingan langsung ini, Diskopindag Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola industri yang tertib, transparan, dan berbasis sistem informasi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DBHCHTDiskopindang Kota MalangIndustri Hasil Tembakau
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d