JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mendorong pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk tertib melaporkan data usahanya lewat platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Langkah ini diwujudkan lewat pelatihan teknis dan pendampingan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025), yang diikuti 100 perwakilan pabrik rokok.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya keteraturan pelaporan untuk mendukung pemantauan pertumbuhan industri di tingkat pusat.
“Pengisian data industri setiap tiga bulan wajib dilakukan. Ini demi menjaga transparansi dan arah pembangunan industri yang berbasis data,” ujarnya.
Menurut Eko, masih banyak pelaku industri yang belum paham teknis pengisian SIINas akibat keterbatasan sumber daya manusia. Karena itu, pihaknya rutin menggelar pelatihan.
“Setelah pelatihan, peserta akan mendapat sertifikat sebagai bukti kompetensi dalam penggunaan SIINas,” tambahnya.

SIINas sendiri mewajibkan pelaku industri melaporkan data seperti kapasitas produksi, omzet, jenis usaha, dan profil perusahaan secara lengkap dan berkala.
Pendampingan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin dan Disperindag Provinsi Jatim.
Keduanya memaparkan cara penggunaan fitur SIINas, mulai dari pendaftaran akun hingga tata cara pelaporan berkala.
Diskopindag berharap, pelatihan ini mampu meningkatkan sinergi pemerintah dengan pelaku industri serta memperkuat daya saing sektor hasil tembakau yang lebih transparan dan terintegrasi. (Dop/Arf)