JAVASATU-GRESIK- Jalan alternatif dan pipa di Perusahaan Gas Negara (PGN) yang berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dipertanyakan warga saat mengikuti sosialisasi peraturan perundangan-undangan DPRD Gresik anggota fraksi PPP tahap III tahun 2021, bertempat di kediaman H.Khoirul Huda desa setempat, Minggu (29/8/2021).

Terkait pipa PGN hingga saat ini belum dipasang dipertanyakan Kader PKK Perum GKA, Sri Rahayu dan permintaan jalan alternatif di Desa Suci dipertanyakan Kader PKK Desa Suci, Yuli.
“Jalan alternatif sampai saat ini kok bangun pak Huda?” tanya Yuli, Minggu (29/8/2021).
“Pipa gas PGN kok belum di pasang oleh PGN?” tanya Sri Rahayu, Minggu (29/8/2021).
Menanggapi pertanyaan itu, H.Khoirul Huda pada saat melakukan sosialisasi bersama Hj.Lilik Hidayati menjelaskan, terkait pipa PGN yang belum dipasang. Mereka akan melakukan koordinasi dengan pihak Migas lebih lanjut.
“Dan semoga cepat mendapatkan respon” jelasnya.
Kemudian terkait jalan alternatif yang ada di desa setempat, ia menerangkan, jika jalan alternatif itu lahannya milik PJKA.
“Jalan tembus belakang Desa Suci itu ternyata lahan milik PJKA. Jadi akan kita bicarakan dengan bapak Bupati untuk mencari solusi ke depannya” terang Khoirul Huda bersama Hj. Lilik.
Kemudian, Kader PKK PPS, Santi menanyakan terkait perizinan lahan parkir.
“Apakah semua tempat parkir ada izinnya?” tanya Santi.
“Jika di lahan itu ada tulisan kawasan parkir berarti ada izinnya” jawab Hj.Lilik singkat bersama H.Khoirul.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri kader PKK dan Posyandu itu dibagi menjadi dua sesi. Hal itu lantaran masih dalam suasana PPKM di tengah pandemi COVID-19.
“Terima kasih kepada semua yang hadir, karena kita masih diberikan kesehatan. Mengenai sosialisasi peraturan perundang-undangan monggo dipelajari di buku yang kami bagikan agar panjenegan semua mengetahui isinya produk UU” kata H.Khoitlrul dihadapan audiens.
Dalam paparannya, H.Khoirul menjelaskan, tugas DPRD adalam membuat peraturan daerah. Dan, sejumlah permasalahan tadi, oleh DPRD peraturannya sudah disahkan.
“Pertama, Perda No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Kedua, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan Retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketiga, Perda no. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas” paparnya.

Dia menambahkan, di tahun 2020 pihaknya menargetkan hasil retribusi sebesar Rp.5 miliar. Namun Dishub Gresik hanya mampu mencapai Rp.1,5 miliar.
“Padahal, sebenarnya parkir itu bisa mencapai Rp.9 miliar. Di urusan parkir banyak kebocoran. Kedepan akan kami atur sesuai perundangan” ungkapnya.
Baca Juga:
-
Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di NUIS Pakis Malang – Malangartchannel.com
-
Kapolri dan Kabareskrim Terima Dua Buku Arist Merdeka Sirait – Kliktimes.com
Terakhir, dihadapan hadirin mereka berpesan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Tetap terapkan prokes. Jaga kesehatan dan imun tubuh. Dan semoga sosialisasi ini bermanfaat” tutupnya. (Bas/Saf)