JAVASATU.COM-MALANG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang pada tahun 2023 menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang. Pada Senin siang (28/8/2023), Kejari Kota Malang melaksanakan penyuluhan di kelurahan Pandanwangi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. Sehingga harapannya masyarakat Kota Malang tergerak untuk segera mensertifikatkan tanahnya, BPN Kota Malang sendiri mentargetkan sebanyak 6.000 sertifikat pada tahun 2023 ini,” terang Eko.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, menurut Eko, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Eko menegaskan, hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
“Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” imbuhnya menerangkan.
Eko juga mengungkapkan, PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara.
“Selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah,” sambungnya memungkasi. (Dop/Nuh)