JAVASATU.COM- Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik formasi tahun 2023 resmi menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian tunjangan jabatan fungsional. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Wakil Bupati Aminatun Habibah, di halaman kantor Pemkab Gresik, Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani, mengingatkan para pegawai PPPK untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan dedikasi, serta loyalitas tinggi dalam melayani masyarakat.
“Di tengah isu efisiensi anggaran, Pemkab Gresik tetap berupaya memberikan hak dan kewajiban yang layak bagi pegawai PPPK. Fokus kita tetap pada program prioritas demi menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Gus Yani.
Mantan Ketua DPRD Gresik ini juga mendorong para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan dan inovasi, guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Buktikan kinerja yang akuntabel, pertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas yang diemban,” pesannya.
Menutup sambutannya, Bupati Gresik mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap lingkungan sebagai bagian dari upaya pengendalian iklim di Kabupaten Gresik. Ia mengimbau agar setiap ASN menanam satu pohon sebagai kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh PPPK yang menerima SK di lingkungan Pemkab Gresik. (Bas/Nuh)