Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

by Wiyono
3 Agustus 2021

JAVASATU-BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso saat memberikan statemen kepada awak media. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pengumuman terkait perpanjangan PPKM level 4 itu disampaikan Wakil Walikota Batu Punjul Santoso kepada Javasatu.com melalui whapsApp, dengan dasar instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri itu, mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. Pada masa perpanjangan ini, tidak ada yang berubah dari sebelumnya” kata Punjul Santoso, Selasa (3/8/2021).

KONTEN PROMOSI

Punjul mengatakan, dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM level 4, Pemkot Batu akan patuh dan akan menjalankan Instruksi tersebut terkait perpanjangan PPKM pada Level 4.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4” ungkap Punjul.

Ia juga mengatakan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

“Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara” imbuhnya

BacaJuga :

Kota Batu Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2025, Raih 252 Poin

Jurnalis Kota Batu Raih Juara Lomba Fotografi Smartphone, Berkat Bimbingan Suami

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Selain itu kata dia, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca Juga:
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kejar Target Herd Immunity – Kliktimes.com

Ia berharap kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

“Dan Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah” Kata Politisi PDIP ini. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PPKMPPKM Level 4punjul santosoWakil Wali Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

ADVERTISEMENT

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved