JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong pemanfaatan layanan publik berbasis teknologi sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi.

Strategi ini ditegaskan Wali Kota Malang Sutiaji saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Gratifikasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang bersama Biro Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019), di Hotel Atria.
Menurut Sutiaji, birokrasi yang panjang dan berbelit kerap membuka celah praktik gratifikasi. Dengan digitalisasi pelayanan, proses bisa dipangkas sekaligus menutup peluang terjadinya pungutan tidak resmi.
“Misalnya, kalau pembuatan surat di kelurahan bisa dilakukan secara online tanpa masyarakat harus datang ke kantor, itu selain mempercepat proses juga mencegah gratifikasi,” ujar Sutiaji.
Ia menambahkan, ASN di lingkungan Pemkot Malang harus semakin sadar untuk menghindari praktik gratifikasi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Sutiaji juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku sesuai undang-undang.
“Gratifikasi bukan hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga ada konsekuensi hukum yang menjerat pelakunya,” tegasnya. (saf)