email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usai Sanksi Diperpanjang Sebulan, Bagaimana Nasib Camat Pujon Malang?

by Agung Baskoro
19 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, sanksi Camat Pujon, A. Taufiq diperpanjang hingga satu bulan atau 30 hari ke depan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Foto: Istimewa)

Diketahui perpanjangan masa sanksi tersebut setelah yang bersangkutan menjalani masa sanksi 30 hari pertama sejak 14 Juli 2021. Dan terhitung, akan berakhir kurang lebih pada 14 September 2021 mendatang.

“Yang jelas masa sanksi pertama sudah habis, dan setahu saya juga sudah diperpanjang. Karena kemarin sudah dirapatkan, nah selama setelah sebulan ke depan tergantung bagaimana nanti keputusannya” terang ditemui awak media, Kamis (19/8/2021).

Lalu bagaimana nasib Camat Pujon?. Tridiyah menjelaskan, berdasarkan evaluasi selanjutnya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya, setelah masa sanksinya habis. Sementara hingga saat ini yang bersangkutan juga masih aktif berdinas sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

“Yang jelas dia (Camat Pujon, A. Taufiq) bukan non job. Dia itu non aktif. Haknya masih diterima secara penuh. Jadi nanti akan dievaluasi, bisa jadi yang bersangkutan kembali ke jabatannya. Atau mungkin bisa saja ada pergeseran, meskipun di jabatan yang sama” jelas Tridiyah.

Selanjutnya, Tridiyah menyebutkan, kegiatan bersih desa yang dilakukan di Desa Ngabab itu sebetulnya sudah pada Juli lalu. Dan untuk status Camat Pujon saat ini, merupakan perpanjangan pe-non-aktifan 30 hari kedepan. Saat itu ada 4 desa yang akan menggelar acara yang sama. Namun 3 diantaranya menggagalkan acara bersih desa itu.

“Yang di Pujon ini Kecamatan tahu. Saat itu kan ada 4 desa yang mengajukan untuk melaksanakan bersih desa. Meskipun di tanggal yang berbeda tapi di pekan itu. Tercatat ada tiga desa yang sampai saat ini menunda. Bahkan ada yang menyatakan secara tertulis. Nah yang di Desa Ngabab ini tetap terjadi (digelar)” papar Tridiyah.

BacaJuga :

Fraksi PDIP Kabupaten Malang Soroti Target Pendapatan Bidang Kesehatan Rp372 Miliar di RAPBD 2026

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

Tridiyah menegaskan bahwa A. Taufiq yang saat itu masih aktif sebagai Camat Pujon harus bertanggung jawab.

“Dia juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pujon” tutup Tridiyah.

Baca Juga:
  • Bupati Malang Nonaktifkan Camat Pujon, Gara-Gara Bersih Desa Ngabab – Kliktimes.com

Diketahui, saat itu di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) Darurat. Ada salah satu desa di Kecamatan Pujon, yakni Desa Ngabab tetap melaksanakan acara bersih desa. Dan menimbulkan kerumunan massa.

Akibat dari acara ritual itu, Camat setempat Ahmad Taufiq, harus menanggung risikonya. Yaitu harus dinon aktifkan dari jabatannya oleh Bupati Kabupaten Malang, HM Sanusi.

Taufiq sendiri diberi sanksi karena terkesan kecolongan hingga terselenggarannya acara di Desa Ngabab, yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: A. TaufiqCamat PujonKepala Inspektorat Kabupaten MalangPelanggar PPKMTridiyah Maestuti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Anak Almarhum Solikin Mengadu ke LIRA Kabupaten Malang

ADVERTISEMENT

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

Maulid Nabi, TK PIKA PG Gresik dan Nurul Hayat Ajak Siswa Berdonasi untuk Ketahanan Pangan

Panglima TNI Kirim Pasukan ke Gaza, Salurkan Bantuan di Tengah Serangan Israel

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

BERITA LAINNYA

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

Panglima TNI Kirim Pasukan ke Gaza, Salurkan Bantuan di Tengah Serangan Israel

JMSI Sumenep dan BPRS Bhakti Sumekar Gelar Seminar Literasi Keuangan untuk Pelajar

Warga Binaan Lapas Nusakambangan Olah Limbah FABA Jadi Batako, Omzet Potensial Rp5,4 Miliar

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

PKKMB FEB Unira Malang 2025: Mahasiswa Baru Disambut Meriah, Semangat Belajar Menggelora

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved