JAVASATU-MALANG- Wali Kota Malang, H.Sutiaji menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Hal ini diungkapkan Wali Kota Sutiaji pada sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kamis (4/11/1021) bertempat di Ballroom Grand Mercure Mirama Hotel.

Acara yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang tentang kedisiplinan ASN ini menjadi perhatian khusus Wali Kota Sutiaji.
Dalam sambutannya Sutiaji mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan maka harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN.
“Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Dengan terbiasa maka secara tidak kita sadari kita akan lebih disiplin, utamanya disiplin waktu” tutur Sutiaji.
Disiplin waktu, menurut Sutiaji adalah salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas kita bersama. Dengan tepat waktu maka segala urusan akan lebih mudah terselesaikan.
“Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh ASN; tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kewajiban dan larangan sekaligus kode etik dan kode prilaku Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan begitu maka ASN mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai serta meningkatkan etos kerja pegawai; yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan” pungkasnya. (*)