email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Akan Sertifikatkan Seluruh Aset Tanah di Bawah Jaringan Jalan

by Wiyono
16 Juni 2021

Javasatu,Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan proses pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

Pemkot Batu akan Sertifikatkan seluruh aset tanah di bawah jaringan jalan di wilayah Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mengatakan, pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya di wilayah kota Batu adalah sesuatu yang penting, guna melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam undang-undang jalan.

“Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu,” kata Alfi Hidayat saat ditemui dikantornya, Rabu (16/6/2021) pagi.

Dijelaskan, jalan sebagai salah satu fungsi sosial dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam UU pokok agraria dan UU tentang jalan.

“Ke depannya perlu juga kita menginisiasi regulasi baik itu berupa Perwali maupun Peraturan Daerah Tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal,” terang Alfi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Hidayat. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Diungkapkan, terus terang saat ini ketika masyarakat melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumahnya masih ada yang memiliki persepsi yang minim sekali terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Sempadan Jalan, Sempadan Sungai dan Sempadan Jaringan Irigasi.

“Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Bahkan beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap,” jelasnya.

BacaJuga :

Pemkot Malang Siapkan Tambahan Rp50 Miliar, Masih Tunggu Verifikasi

Perubahan APBD Kota Batu 2026 Capai Rp1,05 Triliun

Ditambahkan, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan (termasuk Ruang Milik Jalan/ RUMIJA), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah di bawah jembatan ini penting selain sebagai pengamanan terhadap aset negara juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Alfi HidayatDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota BatuDPUPR Kota Batupemerintahanpemkot batuSertifikat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dari Warung Kopi Merjosari Kota Malang, Polisi dan Ojol Bicara Keselamatan Jalan

Museum Keliling Ungkap Cerita di Balik Topeng Panji dan Filosofi Keris ke Siswa SD

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Prev Next

POPULER HARI INI

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

BERITA LAINNYA

Dari Warung Kopi Merjosari Kota Malang, Polisi dan Ojol Bicara Keselamatan Jalan

Museum Keliling Ungkap Cerita di Balik Topeng Panji dan Filosofi Keris ke Siswa SD

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved