JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah dengan memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara daring, Senin (7/7/2025).

Wahyu menyebut, Pemkot telah mengeluarkan dua regulasi penting, yakni Perwali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perwali Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Dengan kebijakan ini, MBR tidak lagi terbebani izin dan biaya saat ingin punya rumah sendiri. Ini bentuk dukungan konkret kami terhadap program strategis nasional tersebut,” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi agar program ini menjangkau lebih banyak warga.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar informasi ini sampai ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan sosialisasi telah dilakukan bersama pengembang, kelurahan, hingga RT/RW. Tujuannya agar warga tahu mereka berhak atas pembebasan biaya retribusi dan pajak saat membangun rumah.
Selain insentif fiskal, Pemkot Malang juga menggelontorkan anggaran Rp1 miliar untuk bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2025. Sebanyak 50 rumah mendapat bantuan masing-masing Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
“Bantuan sudah kami realisasikan untuk 50 rumah di lima kecamatan. Tapi kami akui, ini masih jauh dari kebutuhan yang ada,” ucap Dandung.
Program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Malang untuk mempercepat akses perumahan layak bagi masyarakat bawah, sekaligus mendukung pengendalian inflasi melalui sektor hunian yang lebih terjangkau. (Nuh)