email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

11 Mei PPDB di Kabupaten Malang Dibuka

by Agung Baskoro
10 Mei 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Persiapan telah dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang dalam menghadapi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2022 besok.

Ilustrasi untuk PPDB

Kepala Dispendik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono mengatakan, saat ini proses persiapan telah dilakukan dengan pihak pengawas sekolah, kepala sekolah dan juga pelatihan bagi operator sekolah.

“Sejak bulan lalu kami sudah diseminasi dengan pengawas sekolah dan kepala sekolah. Dan mulai hari ini, ada pelatihan bagi operator sekolah. Digelar di Telkom Blimbing,” ujar Rahmat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2022).

Dan untuk tanggal 11 Mei 2022 PPDB masih dibuka untuk jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2022 mendatang.

“Tanggal 11 besok akan mulai PPDB. Mulai jalur perpindahan orang tua, diikuti jalur afirmasi dan jalur prestasi. Baru nanti tanggal 19 sampai 23 Mei jalur zonasi,” imbuh Rahmat.

Pada tahun ini PPDB tidak akan ada perubahan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

“Itu (prosentase) tetap, kami tidak berani merubah. Kan juga sudah diatur juga dalam Perbup Malang. Paling besar memang jalur zonasi. Malah kuota untuk jalur zonasi kita lebih besar. Kalau di Peraturan Menteri itu minimal 50 persen, kalau kita minimal 55 persen,” terang Rahmat.

BacaJuga :

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Sebagai tambahan informasi, prosentase kuota jalur PPDB di Kabupaten Malang telah diatur di dalam Perbup Malang nomor 22 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dimana di dalam pasal 10 dijelaskan untuk jalur zonasi pada PPDB, paling sedikit adalah 55 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 20 persen.

“Jadi kenapa (zonasi) 55 persen, supaya anak-anak yang berada di sekitar sekolah bisa diterima di sekolah kita yang tidak jauh dari rumahnya,” pungkas Rahmat. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik Kabupaten MalangPPDBppdb kabupaten malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved