email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

11 Mei PPDB di Kabupaten Malang Dibuka

by Agung Baskoro
10 Mei 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Persiapan telah dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang dalam menghadapi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2022 besok.

Ilustrasi untuk PPDB

Kepala Dispendik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono mengatakan, saat ini proses persiapan telah dilakukan dengan pihak pengawas sekolah, kepala sekolah dan juga pelatihan bagi operator sekolah.

“Sejak bulan lalu kami sudah diseminasi dengan pengawas sekolah dan kepala sekolah. Dan mulai hari ini, ada pelatihan bagi operator sekolah. Digelar di Telkom Blimbing,” ujar Rahmat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2022).

Dan untuk tanggal 11 Mei 2022 PPDB masih dibuka untuk jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2022 mendatang.

“Tanggal 11 besok akan mulai PPDB. Mulai jalur perpindahan orang tua, diikuti jalur afirmasi dan jalur prestasi. Baru nanti tanggal 19 sampai 23 Mei jalur zonasi,” imbuh Rahmat.

Pada tahun ini PPDB tidak akan ada perubahan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

“Itu (prosentase) tetap, kami tidak berani merubah. Kan juga sudah diatur juga dalam Perbup Malang. Paling besar memang jalur zonasi. Malah kuota untuk jalur zonasi kita lebih besar. Kalau di Peraturan Menteri itu minimal 50 persen, kalau kita minimal 55 persen,” terang Rahmat.

BacaJuga :

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Cegah Guru Tersandung Hukum, PGRI Gresik Gandeng Kejari

Sebagai tambahan informasi, prosentase kuota jalur PPDB di Kabupaten Malang telah diatur di dalam Perbup Malang nomor 22 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dimana di dalam pasal 10 dijelaskan untuk jalur zonasi pada PPDB, paling sedikit adalah 55 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 20 persen.

“Jadi kenapa (zonasi) 55 persen, supaya anak-anak yang berada di sekitar sekolah bisa diterima di sekolah kita yang tidak jauh dari rumahnya,” pungkas Rahmat. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik Kabupaten MalangPPDBppdb kabupaten malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Di Balik Hutan Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Terungkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved