email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dispendik Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Sekolah

by Sudasir Al Ayyubi
18 Maret 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik yang melarang penggunaan sepeda listrik di kalangan peserta didik di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menjadi perhatian. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat masukan serta melihat keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di lingkungan sekolah.

Ilustrasi peserta didik.

Menurut Hariyanto, kebijakan ini didorong juga oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik.

“Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan untuk mengkaji lebih lanjut tentang penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujarnya, Senin (1/03/2024).

Surat edaran tersebut, yang diterbitkan setelah rapat koordinasi dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, dan Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan, menegaskan empat poin penting. Di antaranya adalah larangan bagi peserta didik membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah, penyitaan sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa, serta sanksi teguran tertulis dan pemindahan sekolah bagi pelanggaran berulang.

Hariyanto juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi masalah dan potensi kecelakaan yang mungkin terjadi akibat penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

“Dari antisipasi ini, kita harapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi peserta didik,” tegasnya.

Surat edaran ini merupakan respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terhadap dinamika lingkungan sekolah dan tuntutan keselamatan serta kesejahteraan peserta didik di Kabupaten Gresik. (Bas/Nuh)

BacaJuga :

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

Anak Pekerja Migran di Gresik Kini Punya Kepastian Identitas Hukum

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik GresikSepeda Listrik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Siap Lanjutkan Program AKBP Andi Yudha

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

BERITA LAINNYA

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved