JAVASATU.COM-GRESIK- Kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik yang melarang penggunaan sepeda listrik di kalangan peserta didik di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menjadi perhatian. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat masukan serta melihat keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di lingkungan sekolah.
Menurut Hariyanto, kebijakan ini didorong juga oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik.
“Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan untuk mengkaji lebih lanjut tentang penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujarnya, Senin (1/03/2024).
Surat edaran tersebut, yang diterbitkan setelah rapat koordinasi dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, dan Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan, menegaskan empat poin penting. Di antaranya adalah larangan bagi peserta didik membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah, penyitaan sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa, serta sanksi teguran tertulis dan pemindahan sekolah bagi pelanggaran berulang.
Hariyanto juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi masalah dan potensi kecelakaan yang mungkin terjadi akibat penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.
“Dari antisipasi ini, kita harapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi peserta didik,” tegasnya.
Surat edaran ini merupakan respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terhadap dinamika lingkungan sekolah dan tuntutan keselamatan serta kesejahteraan peserta didik di Kabupaten Gresik. (Bas/Nuh)